BAB
I
PENDAHULUAN
Etika merupakan
suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan
baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika
dapat dibagi menjadi beberapa pengertian Dan etika
profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi
pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang
memerlukan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia
menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa
akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab
profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku
profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen
untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi
profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik, desainer dll. Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu,
disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga
digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir adapun
profesi memiliki beberapa karteristik antara lain:
1.
Keterampilan yang
berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai
pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar
pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
2.
Asosiasi
profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para
anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya
memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3.
Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang
prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4.
Ujian kompetensi: Sebelum memasuki
organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes
yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5.
Pelatihan institutional: Selain ujian,
juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana
calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh
organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga
dipersyaratkan.
6.
Lisensi: Profesi menetapkan syarat
pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi
bisa dianggap bisa dipercaya.
7.
Otonomi kerja: Profesional cenderung
mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya
intervensi dari luar.
8.
Kode etik: Organisasi profesi biasanya
memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka
yang melanggar aturan.
9.
Mengatur diri: Organisasi profesi harus
bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional
diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja
profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik,
seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih
status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal
tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan
bagi masyarakat
Profesional, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan
purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan
suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional
adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan
suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam
suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang
lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi,untuk senang-senang, atau
untuk mengisi waktu luang.
BAB II
ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIHADAPKAN
DENGAN PROFESI PENGAJAR/GURU
TERHADAP KEPENTINGAN PUBLIK
1.1 Etika Profesi Akuntansi
Merupakan
suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan
baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia
terhadap pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Dalam perkembangan Profesi
Akuntan dibagi menjadi empat fase:
a. Akuntan
Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada
akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk
memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan
audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa
konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi
dan keuangan.
b. Akuntan
Pemerintah adalah
akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah seperti di departemen, BPKP dan BPK,
Direktorat Jenderal Pajak
dan lain-lain.
c. Akuntan
Pendidik adalah
akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu mengajar, menyusun
kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.
d. Akuntan
Manajemen adalah
akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Tugas yang
dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan akuntansi
kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah
perpajakan dan melakukan
pemeriksaan intern.
Di
Indonesia, etika akuntan menjadi isu yang sangat menarik. Tanpa etika, profesi
akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi
untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Disamping itu,
profesi akuntansi mendapat sorotan yang cukup tajam dari masyarakat. Hal ini
seiring dengan terjadinya beberapa pelanggaran etika yang dilakukan oleh
akuntan, baik akuntan publik, akuntan intern perusahaan maupun akuntan
pemerintah. Oleh sebab itu, diperlukan adanya suatu etika profesi baik untuk
profesi akuntansi dan etika untuk profesi-profesi lainnya supaya tidak ada lagi
pelanggaran etika
1.2 Prinsip etika akuntasi
terhadap “Kepentingan Publik”
Setiap anggota berkewajiban
untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab
kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat,
dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini
menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi
akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan
dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika
yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota
mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang
diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi
mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota
harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
1.3 Etika
Profesi Guru
Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran
manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Pendidik/guru. Guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya
manusia untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Guru
dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi
peserta didiknya. Sehingga tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai salah
satu kunci pembangunan bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan datang. Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru,
antara lain berikut ini.
1. Terampil berkomunikasi
dengan peserta didik dan orang tua peserta didik dalam berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk
manusia Indonesia seutuhnya.
2. Bersikap simpati dan melaksanakan
kejujuran profesi baik secara pribadi maupun bersama-sama, mengembangkan dan
meningkatkan mutu dan martabat profesinya
3. Seorang guru harus saling menghormati dan menghargai sesama
rekan seprofesinya, pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidik.
4. Memahami dunia profesinya dan bersama-sama melaksanakan segala kebijakan
pemerintah dalam bidang pendidikan.
5. Dapat bekerja sama
dengan BP3.
1.4 Prinsip etika guru terhadap “Kepentingan Publik”
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk menyesuaikan diri kepada
tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai
guru. Peran yang dibawa guru dalam masyarakat berbeda dengan profesi lain. Oleh
karena itu, perhatian yang diberikan masyarakat terhadap guru pun berbeda dan
ada kekhususan terutama adanya tuntutan untuk menjadi pelopor pembangunan di
daerah tempat guru tinggal. Sebagai guru agar proses fasilitasinya semakin bermutu
dan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas proses pembelajaran, ada dua hal
yang sebaiknya dilakukan seorang guru.
a. Penciptaan dan menataan suatu kondisi
edukatif yang nyaman, aman, tenang dan tentram. Hal ini menyangkut relasi
antara guru dan murid terutama dalam proses pembelajaran di kelas. Adanya
suasana yang menyenangkan, akrab, penuh pengertian dan mau memahami sehingga
murid merasakan bahwa dirinya telah dididik dengan penuh cinta dan tanggung
jawab.
b. Guru sebaiknya memiliki, memahami,
menghayati dan mengimplementasikan perilaku positif yang berakar pada keyakinan
fundamental yang disertai komitmen total. Guru harus memiliki spirit sukses,
roh keberhasilan dan motivasi murni untuk meraih dan menikmati keberhasilan. Aktualisasi diri akan
terlaksana melalui pekerjaan, karena bekerja (sebagai guru) adalah pengerahan
energi biologis, psikologis, spiritual yang selain membentuk karakter dan
kompetensi kita membuat sehat lahir batin sehingga dapat berkembang secara
maksimal.
Tabel kode etik profesi akuntansi
dan kode etik profesi guru dihadapkan pada ”Kepentingan Publik”
Kode Etik Akuntansi
|
Kode Etik Guru
|
Senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik
|
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk
manusia/masyarakat
Indonesia seluruhnya dan seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.
|
Anggota harus secara
terus menerus menunjukkan dedikasi mereka kepada publik untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi.
|
Guru bersama-sama melaksanakan segala kebijakan
pemerintah dalam bidang pendidikan
keseluruh lapisan masyarakat.
|
Menghormati
kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme terhadap
publik
|
Bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali
peserta didik; dan bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
|
Penerimaan tanggung
jawab kepada publik
|
Menjaga hubungan baik dengan orangtua, murid dan
masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama
terhadap pendidikan.
|
Semua anggota mengikat
dirinya untuk menghormati kepercayaan publik
|
Guru berusaha memperoleh informasi tentang masyarakat peserta didik sebagi
bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
|
Klien: Pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan serta
pihak lain yang bergantung pada profesi akuntan
|
Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat
kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
|
Obyektifitas dan Integritas akuntan untuk menjaga berjalannya fungsi
bisnis secara tertib
|
Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan calon guru sebagai sarana
perjuangan dan pengabdiannya.
|
Tanggung jawab
terhadap kepentingan publik
|
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional terhadap masyarakat didik.
|
Sikap dan tingkah laku
dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan
negara.
|
Seorang
guru harus saling menghormati dan menghargai sesama rekan seprofesi.
|
Kepentingan utama
profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa
akuntan dilakukan dengan prestasi tertinggi sesui dengan persyaratan etika
yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
|
Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan
meningkatkan mutu dan martabat profesi guru.
|
BAB III
Penutup
1.1 Kesimpulan
Jadi persamaan dari kode etik adalah sama-sama suatu
sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi
profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah,
perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode
etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Dan perbedaan dari setiap kode etik suatu profesi setiap etika profesi
mempunyai kode etik masing-masing dan tersendiri yang dibuat oleh badan yang
mengatur etika profesi tersebut. Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh
pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum,
tapi pelanggaran kode etik akan diperiksa oleh majelis kode etik dari setiap
profesi tersebut.
1.2 Saran
Harus ada lembaga yang
berbeda-beda dalam menaungi berbagai profesi yang ada, dimana lembaga tersebut merupakan sekumpulan orang yang memiliki profesi
yang sama dengan tujuan dapat menciptakan tatanan etik dalam pekerjaan. Dan
semua lembaga-lembaga profesi tersebut harus memiliki tujuan yang satu yaitu
mengutamakan profesionalitias dalam bekerja yang dilihat dari kepatuhan
menjadikan kode etik profesi sebagai pedoman. Etika profesi akuntansi diatur oleh suatu badan atau organisasi yang
bertanggung jawab di lingkup akuuntansi seperti Ikatan Akuntansi Indonesia
(IAI),Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sedangkan untuk etika profesi yang lain diatur oleh organisasi yang
berbeda sesuai dengan profesinya masing-masing. Dari kedua profesi diatas sama-sama memiliki konsep tentang baik dan buruk, pantas dan tidak pantas, bisa dan tidak bisa yang
berlaku hanya pada suatu profesi tertentu.