Pendidikan merupakan kebutuhan manusia yang sangat
penting karena pendidikan mempunyai tugas untuk menyiapkan sumber daya manusia
bagi pembangunan bangsa dan negara. Pendidikan adalah suatu proses
mengembangkan semua aspek kepribadian manusia yang mencakup pengetahuannya, nilai
dan sikapnya, serta keterampilannya.
Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta
didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya
di masa yang akan datang. (Undang-Undang Sitem Pendidikan Nasional Nomor 2
Tahun 1989 Pasal 1 ).
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya. Setelah mengembangkan potensi
dirinya melalui proses pendidikan diharapkan memiliki kekuatan spiritual,
keagamaan, kecerdasan, akhlak manusia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Pendidikan adalah suatu proses sadar dan terencana dari setiap
individu maupun kelompok untuk membentuk pribadi yang baik dan mengembangkan
potensi yang ada dalam upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan yang diharapkan.
Definisi diatas menyatakan bahwa pendidikan menitik beratkan pada
pengembangan
semua potensi yang dimiliki oleh manusia
itu sendiri. Jadi
pendidikan adalah usaha
sadar dari peserta didik dan terencana melalui proses kegiatan belajar mengajar
secara aktif dalam mengembangkan potensi dirinya agar terwujudnya cita-cita dan
tujuan yang diharapkan.
Penyelenggaraan suatu pendidikan nasional
sudah tercantum dalam Undang-Undang
Dasar RI tahun 1945. Yang mengamanatkan Pemerintah dalam menyelanggarakan satu
sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar