Senin, 14 Maret 2016

Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional



Berdasarkan dari fungsi dan tujuan pendidikan nasional, jelas bahwa pendidikan di setiap jenjang atau sekolah harus di selenggarakan secara sistematis dan guna mencapai tujuan dari pendidikaan tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 pasal 3 menegaskan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif mandiri, menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Fenomena-fenomena zaman sekarang yang mengalami perubahan bukan hanya berkaitan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dana teknologi saja , melainkan ada perubahan dan pergeseran dalam aspek nilai moral yang terjadi pada masyarakat. Kehidupan masa anak-anak zaman dulu sangat berbeda dengan kehidupan zaman sekarang. Era globalisasi dan tatanan kehidupan modern mengakibatkan pergeseran nilai social yang akan berdampak pada anak-anak. Tak heran jika degradasi moral, etika, dan tingkah laku melanda pada anak-anak saat ini. Perubahan yang mengarah pada gaya orang luar negeri atau kebarat-baratan. Permainan tradisional yang sudah ada pada budaya di Indonesia seperti layang-layang, benteng, egrang, kelereng sudah di anggap kuno. Sehingga anak-anak mulai menyukai games online. Sekarang ini trend yang mengatakan bahwa orang gaul harus merokok membuat anak-anak di Sekolah Dasar mencoba rokok, perkelahian siswa dan mempunyai perasaan malu untuk mencontek,
Pendidikan bisa dikatakan berhasil apabila unsur-unsur yang terkait dalam pendidikan itu sendiri saling menunjang satu sama lainnya. Keberhasilan dlam pendidikan pastinya tidak lepas dari peran guru dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
Menurut Syaodih (1998) mengemukakan bahwa guru memegang peranan yang cukup penting baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan kurikulum. Guru adalah perencana, pelaksana dan pengembang kurikulum bagi kelasnya.
Guru tidak hanya menyampaikan ilmu pengetahuan semata kepada peserta didik, tetapi mempunyai tanggung jawab moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk membimbing anak didiknya dalam mengembangkan potensi yang mereka miliki agar menjadi mandiri, bertanggung jawab terhadap kehidupan dimasa yang akan datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar