Pembelajaran yaitu proses
interaksi antara pendidik dan peserta didik yang terencana secara sistematis
sehingga terjadi perubahan perilaku. Sebagaimana dinyatakan pada Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20
Tahun 2003 bahwa “Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik
dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar”. Dalam
proses pembelajaran, guru telah menentukan tujuan pembelajaran yang harus
dicapai oleh siswa setelah melaksanakan pembelajaran dengan metode, media, dan
lingkungan belajar yang telah disesuaikan dengan keadaan siswa. Namun, pada
prinsipnya dalam pelaksanaan proses pembelajaran akan selalu ada siswa yang
belum dapat mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditentukan. Siswa tersebut
adalah siswa mengatasi kesulitan – kesulitan dalam belajar yang mereka alami.
Menurut Mukhtar dan Rusmini
(2007, hlm. 2) secara umum, dapat dikatakan bahwa kesulitan belajar seorang
siswa disekolah dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal. Guru
harus dapat mengidentifikasi faktor – faktor yang menyebabkan timbulnya
kesulitan belajar pada diri siswa, karena jika kesulitan belajar tersebut
dibiarkan maka siswa tidak akan mencapai tujuan pembelajaran dengan baik.
Para siswa yang berada dalam satu
kelas memiliki kemampuan dan kecerdasan yang beraneka ragam. Oleh karena itu,
perbedaan penguasaan belajar siswa pun berbeda. Untuk mengatasi hal tersebut
maka harus dilaksanakan pembelajaran remedial. Sebagaimana diungkapkan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian,
setiap pendidik hendaknya memperhatikan prinsip perbedaan individu (kemampuan
awal, kecerdasan, kepribadian, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, gaya belajar),
maka program pembelajaran remedial dilakukan untuk memenuhi kebutuhan/hak anak.
Remedial berasal dari
bahasa Inggris yaitu remedy, dalam
kamus bahasa Inggris, remedy artinya obat, memperbaiki, atau menolong, jadi
remedial adalah suatu hal yang berkaitan dengan penyembuhan atau perbaikan.
Dengan demikian pembelajaran perbaikan adalah proses pembelajaran yang bersifat
memperbaiki pembelajaran sehingga siswa dapat mencapai tujuan pembelajaran dengan
baik. Kegiatan perbaikan yang dilakukan dalam pembelajaran remedial adalah
kegiatan untuk mengidentifikasi jenis – jenis dan sifat – sifat kesulitan
belajar, faktor – faktor penyebabnya, dan upaya alternatif – alternatif
pemecahan masalah belajar baik dengan cara penyembuhan maupun pencegahan
berdasarkan data dan informasi yang lengkap dan objektif.
Adapun perbandingan
antara pembelajaran biasa dengan pembelajaran remedial menurut Ahmadi dan Supriyono
(2004, hlm. 153-154) adalah sebagai berikut:
a.
Kegiatan pengajaran
biasa sebagai program belajar mengajar di kelas dan semua siswa ikut
berpartisipasi. Pengajaran perbaikan diadakan setelah diketahui kesulitan
belajar kemudian diadakan pelayanan khusus.
b.
Tujuan pengajaran
biasa dalam rangka mencapai tujuan pengajaran yang ditetapkan sesuai dengan
kurikulum yang berlaku dan sama untuk semua siswa. Pengajaran perbaikan
tujuannya disesuaikan dengan kesulitan belajar siswa walaupun tujuan akhirnya
sama.
c.
Metode dalam
pengajaran biasa sama buat semua siswa, sedangkan metode dalam pengajaran
perbaikan berdiferensial (sesuai dengan sifat, jenis, dan latar belakang
kesulitan)
d.
Pengajaran biasa
dilakukan oleh guru, sedangkan pengajaran perbaikan oleh team (kerja sama)
e.
Alat pengajaran
perbaikan lebih bervariasi (penggunaan tes diagnostik, sosiometri, alat – alat
laboratorium, dan lain – lain)
f.
Pengajaran perbaikan
lebih diferensial dengan pendekatan individual
g.
Pengajaran perbaikan
evaluasinya disesuaikan dengan kesulitan belajar yang dialami oleh siswa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar